Beliau juga menguraikan tantangan nyata berdasarkan data BNN Provinsi Jawa Tengah: angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,73% atau sekitar 3,3 juta jiwa, sedangkan di Jawa Tengah berada pada angka 1,30% atau sekitar 195 ribu jiwa. Kondisi ini menempatkan Jawa Tengah pada peringkat ke-7 nasional, dan Kabupaten Semarang menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian serius karena tingginya kasus di kalangan usia produktif.
Melalui paparan bertema “Bergerak Bersama Melawan Narkoba”, Agus Rohmat menjelaskan pentingnya menghidupkan kembali semangat gotong-royong dan pemberdayaan masyarakat dalam P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Beliau juga menekankan pentingnya memanfaatkan kebijakan nasional seperti Permendagri No. 12 Tahun 2019 dan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024, yang memungkinkan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan sosialisasi, pelatihan relawan, serta kampanye pencegahan narkoba di tingkat akar rumput.












