Sedangkan untuk tempat wisata, Ema menyatakan, boleh beroperasi asal menerepakan protokol kesehatan yang maksimal.
“Diperbolehkan tapi dengan protokol kesehatan yang maksimal. Jangan hanya iya di mulut tapi penerapannya tidak. Pengetatan melalui objek wisata itu mereka harus ada satgas penanganan covid juga,” jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.
Surat Edaran yang ditetapkan pada 9 Februari 2021, menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.