BANDUNG, BEDAnews.com – Kecamatan Coblong Kota Bandung berencana mengajukan Penerpan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 3 RW. Sedangkan Kecamatan Arcamanik dan Antapani bakal memperketat dengan mendirikan sejumlah posko.
Lurah Dago, Nurliati Affandi menyampaikan, di wilayahnya terdapat 13 RW dan 105 RT. Rencananya akan mengajukan PPKM untuk 3 RW terlebih dahulu.
“Ada 13 RW, 105 RT, kita akan ajukan dulu 3 RW secepatnya,” jelasnya.
“Ada 1 RW, di RW 11 paling tinggi 12-13 orang. Mobilisasi penduduknya tinggi, sehingga didominasi cluster keluarga,” tuturnya.
Untuk kesiapan tempat, RW sekitar memaksimakan dengan pengusaha kos. Sehingga mampu dimanfaatkan oleh warga untuk isolasi.
“RW siapkan tempat, kerjasama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.













