DEMAK || Bedanews.com – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H / 2025 M, Komandan Kodim 0716/Demak, Letkol Kav Maryoto, S.E, M.Si, M.M, mengingatkan seluruh warga Kabupaten Demak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, terutama saat malam takbir Idul Fitri.
Warga diimbau mengisi malam takbir 1 Syawal dengan takbir, do’a dan dzikir di masjid dan mushola sekitar rumah, menggelar takbir keliling hanya di lingkungan sekitar masjid atau mushola, tidak mengadakan atau menggunakan sound horeg untuk takbir keliling, tidak menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, dan tidak menggelar pesta miras atau narkoba yang dapat memicu aksi tawuran.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Demak No 450/0416 Tahun 2025, tentang keamanan dan ketertiban umum, pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadhan, perayaan Hari Raya Idul Fitri dan kegiatan Syawalan 1446 H/2025 M.