Rusli melanjutkan, ceritanya sekitar pukul 10.41 Wit Tim Berantas BNNP bersama BC melakukan Control Delevery paket yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu ke Gudang di Kel. Bastiong Talangame, Kec. Ternate Selatan setelah dilakukan pengecekan terhadap paket tersebut benar berisi Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam Jaket.
Kabid Brantas Akbp Rusli Lubis menerangkan kembali bawa, pukul 18.11 Wit yang mengambil paket datang dan menanyakan paket atas nama RU dengan no resi 0007080…. lalu petugas ekspedisi mengambil paket tersebut dan menyerahkan kepada TSK setelah menandatangani bukti penerimaan dan difoto, Tim yang ada didalam kantor langsung bergerak mengamankan TSK berikut HP dan BB nya.
“Tim yang berada diluar juga mengamankan teman TSK. Kedua TSK selanjutnya diamankan ke Kantor BNNP Malut untuk pengembangan lebih lanjut. Tim Berantas BNNP melakukan introgasi singkat oleh penyidik, kemudian paket dibuka oleh TSK ditemukan Narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam Jaket kemudian dites dengan alat Trunarc hasilnya Methamphetamin, dan BB sabu dilakukan penimbangan beratnya 100,73 gram bruto, Kedua TSK dilakukan tes urine dengan hasil positif sabu,” ujar M Rusli Lubis.













