UU HKPD menegaskan bahwa TKDD adalah dana dari APBN yang dialokasikan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 kemudian memperinci jenis-jenis dana transfer, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa.
Pemerintah pusat memang memerlukan alokasi besar untuk kepentingan strategis nasional seperti infrastruktur besar, pertahanan, stabilitas ekonomi makro, dan kebijakan moneter. Namun, daerah juga memerlukan kapasitas fiskal yang cukup agar dapat menjalankan fungsi pelayanan publik dasar. Rasio 75:25 menjadi bentuk kompromi yang wajar antara efisiensi nasional dan keadilan daerah.
Kritik terhadap pemangkasan TKD yang terlalu besar berakar pada potensi munculnya “beban terselubung” bagi daerah, di mana tanggung jawab fiskal tetap besar namun dukungan anggaran berkurang. Akibatnya, beberapa daerah mungkin terpaksa memangkas program publik, menunda pembayaran gaji, atau menaikkan pajak dan retribusi untuk menutup kekurangan, yang pada akhirnya dapat membebani masyarakat.