Dari tren tiga tahun terakhir (2023–2025), rata-rata alokasi belanja pemerintah pusat berada di kisaran 75 persen dan TKDD di sekitar 25 persen. Komposisi ini mencerminkan keseimbangan fiskal yang logis dan berkeadilan, sejalan dengan pembagian fungsi antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penurunan alokasi TKD menjadi hanya 18,03 persen atau Rp693 triliun pada APBN 2026 mengejutkan banyak pihak, terutama para kepala daerah.
Jika mengikuti pola 25 persen seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan total belanja negara Rp3.842,7 triliun, seharusnya TKD mencapai sekitar Rp960,67 triliun. Artinya, terjadi pengurangan sekitar Rp267,67 triliun. Pada APBN 2026 memang terjadi pemotongan dana transfer sebesar 29,34 persen, dari sekitar Rp919 triliun menjadi Rp693 triliun.