Pada APBN 2025, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat dan TKDD. Alokasi TKDD mencapai Rp919,9 triliun atau sekitar 25,40 persen, sedangkan belanja pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp2.701,4 triliun atau sekitar 74,59 persen.
Namun, keseimbangan tersebut berubah drastis pada APBN 2026. Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) hanya sekitar Rp693 triliun atau setara 18,03 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Sebaliknya, belanja pemerintah pusat meningkat tajam menjadi Rp3.149,7 triliun, terdiri atas belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp1.639,1 triliun, atau mencapai 81,95 persen dari total belanja negara.
Rancangan Undang-Undang APBN 2026 telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa, 23 September 2025.