Pada item no 3, Dede Juhari, dari Walhi, menyangkalnya, kalau masyarakat Kertasari mengolah lahan itu sudah sejak lama sebelum PTPN dibentuk. Jadi masyarakat tidak bisa disalahkan. Sebab tanah itu milik negara pastinya itu tanah punya Alloh.
“Tidak ada hak bagi PTPN melakukan percepatan penyelesaian asset yang menuduh masyarakat sudah menduduki atau menguasai tanah tanpa seizin PTPN VIII,” tegas Dede.
Dari tanah yang di olah masyarakat dari dulu itu, lanjutnya, sudah banyak yang dihasilkan. Bahkan masyarakat sudah bisa menunaikan ibadah haji, menjadi sarjana, dan menjadi generasi muda yang berpotensi yang siap membangun daerahnya. Maka gunakan bahasa yang lebih persuasif jangan asal menuduh.
Sementara Ketua Jawara, Asep Juarsa, menerangkan, audensi ini berupa Rekomendasi dalam rangka menyelamatkan Aset Negara dan saham pemerintah dalam pengelolaan usaha perkebunan PTPN VIII di kawasan kabupaten Bandung, kami menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Sejalan dengan amanat undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan sesuai dengan kewenanganya, kami minta agar pemerintah daerah melakukan Evaluasi terhadap pengelolaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pihak manajemen perkebunan Sedep Kecamatan kertasari
2. Melakukan evaluasi tentang ijin usaha dan hak usaha lahan perkebunan PTPN VIII yang berusaha di wilayah kabupaten Bandung, khususnya lahan perkebunan Sedep.
3. Meminta pihak pemerintah daerah kabupaten Bandung, untuk mendorong penyidik sipil agar melakukan langkah-langkah guna penegakan hukum atas tata kelola lahan perkebunan yang berada di bawah naungan manajemen perkebunan Sedep
4. Sesuai kewenangannya kami minta agar pemerintah daerah kabupaten Bandung bertindak tegas untuk melakukan administrasi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, hal tersebut perlu dilakukan apabila pelaku sanksi usaha perkebunan nyata-nyata terbukti melakukan tata kelola usaha tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
5. Seiring dengan peraturan dan perundang-undangan kami minta agar tata kelola perkebunan kedepan harus terintegrasi dengan rencana kerja pemerintah dan pemerintah daerah.









