KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kalimat menyorobot atau perambah itu, dikatakan Enjang, warga Kertasari, saat mendengar penuturan dari PTPN VIII, di ruang Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Jum’at 15 Juli 2022, karena itu sangat menyakitkan masyarakat. Selain sangat kejam bisa membangkitkan kemarahan masyarakat. Jadi jangan mencari masalah dengan masyarakat.
Enjang yang menambahkan, kalau HGU itu bukan tanah konservasi. Makanya jangan ada lagi kata penyerobot atau perambah. Sementara PMDK yang dicanangkan PTPN VIII, menurutnya sudah disalahgunakan bukan diberdayakan tapi disewakan kepada orang-orang kaya. Puluhan hektar yang digarap masyarakat, dan PTPN menyatakan kalau pemerintah bisa memberikan rumah.
Bahkan tanah yang lahan terpakai itu, dituturkan Enjang yang mengikuti audensi bersama LSM Jaringan Warga Aktif (Jawara) Jawa Barat, diolah masyarakat oleh masyarakat selama puluhan tahun, berbeda dengan yang dilakukan oknum-oknum pegawai PTPN yang sengaja membabat pepohonan dan menyewakan pada oramg-orang kaya yang bukan masyarakat Kabupaten Bandung.