Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Red).
Page 3 of 3
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Red).
MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021