Tersangka melihat 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung type Galaxy A53 yang tergetelak di lantai dekat Saksi Korban. Setelah makan, Tersangka mendekati Saksi Korban untuk mengambil Handphone milik Saksi Korban lalu mematikannya.
Setelah Tersangka memastikan Saksi Korban tidak bangun, Tersangka pergi dengan membawa Handphone yang telah diambilnya menuju rumah Tersangka.
Seminggu kemudian, Handphone tersebut baru dihidupkan oleh Tersangka dan digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indramayu. Belum sempat barang tersebut Tersangka jual, Tersangka sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak berwajib.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H, M.H, serta Jaksa Fasilitator Yoko Rianggi Maldini, S.H, Risdy Ardiansyah, S.H dan Tiara Lanita, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.