JAKARTA || Bedanews.com – Setelah dilakukan Ekspose secara virtual akhirnya Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Selasa (17/6/25).
Adapun perkara perkara tersebut yaitu:
1. Perkara dengan Tersangka Ali Burham als Ali bin Nurkolis Sukimin dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,
2. Tersangka Suprin Posingan alias Ucok dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
3. Tersangka Muhammad Sarifudin bin Salmani dari Kejaksaan Negeri Paser, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,
4. Tersangka Sadam Husin bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 3, Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan,
5. Tersangka Tio Hermawan als Tio bin Harianto dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.













