Wasekjen DP MUI, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kejaksaan RI yang mendukung pendekatan keadilan restoratif, khususnya melalui penerbitan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.
JAM-Pidum mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan serta menekankan bahwa, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif dari MUI.
“Dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, Kejaksaan berupaya memaksimalkan pendekatan rehabilitatif, yang tidak hanya memberikan akses layanan kesehatan dan konseling, tetapi juga pelatihan keterampilan bagi pengguna sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” ujar JAM-Pidum.