• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Bahas Pembaharuan KUHAP dalam Seminar Nasional

JAM-Pidum Bahas Pembaharuan KUHAP dalam Seminar Nasional

angel angel by angel angel
26 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

* Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum: Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Hal ini mendorong koordinasi dan kolaborasi penyidik sejak dimulainya penyidikan.

* Peran Jaksa Peneliti (P-16): Jaksa peneliti memiliki tugas pokok untuk mengikuti perkembangan penyidikan, menerima, mempelajari, dan meneliti berkas perkara, serta memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Peran ini juga berfungsi sebagai sarana check and balances untuk mengendalikan penyidikan agar sesuai dengan prosedur KUHAP.
* Aturan Pengecualian (Exclusionary Rules) dan Buah dari Pohon Beracun (Fruit of the Poisonous Tree): JAM-Pidum menegaskan bahwa, bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat digunakan dalam proses peradilan. Selain itu, bukti turunan yang diperoleh dari bukti ilegal juga dianggap tidak sah. KUHP 2023 Pasal 278 juga mengatur sanksi pidana bagi aparat yang memalsukan atau memanipulasi alat bukti.
* Urgensi Perubahan KUHAP: Perubahan KUHAP bertujuan untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, serta menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana. Selain itu, perubahan ini juga mencerminkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, memperhatikan konvensi internasional, perkembangan sistem ketatanegaraan, dan kemajuan teknologi.
* Ketentuan Umum dalam RUU KUHAP 2025:
– Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon): Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keringanan perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan yang terjadi kemudian, demi keadilan dan kemanusiaan.
– Keadilan Restoratif: RUU KUHAP 2025 mengatur mekanisme keadilan restoratif (Pasal 74-83) yang melibatkan korban, tersangka, terdakwa dan pihak lain untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.
* Perlindungan Saksi, Pelapor/Pengadu, dan Korban: Pasal 55 RUU KUHAP memastikan setiap pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan, yang dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu oleh lembaga yang berwenang.
* Pengaturan Hak-hak Spesifik: Bab VI RUU KUHAP 2025 mengatur hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang usia lanjut, termasuk pelayanan dan sarana/prasarana khusus, serta pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun.
* Tawaran Jaksa bagi Saksi Mahkota: Penuntut Umum dapat menawarkan Tersangka/Terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Bila Tersangka/Terdakwa menerima tawaran tersebut maka Penuntut Umum dapat mengurangi tuntutan pidananya.

BeritaTerkait

Apresiasi dan Dukungan Ormas Islam Banten: Polri Sukses Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Semakin Profesional

26 Juni 2025

Pemda Perlu Prioritaskan Penyusunan RDTR dan Dukung Pembangunan Transportasi Publik

26 Juni 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Dukung Kenyamanan Awak Kereta Api, KAI Properti Rampungkan Pembangunan Griya Karya Nusa Indah di Jakarta Kota

Next Post

Kasad: Kolaborasi Adalah Solusi Atasi Kesulitan Masyarakat

Related Posts

Ragam

Apresiasi dan Dukungan Ormas Islam Banten: Polri Sukses Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Semakin Profesional

26 Juni 2025
Ragam

Pemda Perlu Prioritaskan Penyusunan RDTR dan Dukung Pembangunan Transportasi Publik

26 Juni 2025
Ragam

Dukung Kenyamanan Awak Kereta Api, KAI Properti Rampungkan Pembangunan Griya Karya Nusa Indah di Jakarta Kota

26 Juni 2025
Ragam

Bupati Sukabumi Mengukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Priode 2025 – 2030

26 Juni 2025
Ragam

Mohammad Yusup Dituntut 4 Tahun Penjara, Oleh Jaksa Penuntut Umum

26 Juni 2025
Ragam

JAM-Datun: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi kepada Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

26 Juni 2025
Next Post

Kasad: Kolaborasi Adalah Solusi Atasi Kesulitan Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021