• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Bahas Pembaharuan KUHAP dalam Seminar Nasional

JAM-Pidum Bahas Pembaharuan KUHAP dalam Seminar Nasional

angel angel by angel angel
26 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

ACEH || Bedanews.com – Pada seminar nasional yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana menyampaikan pandangannya mengenai urgensi dan arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (25/06/25).

Seminar ini mengusung tema “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu)”.

Dalam paparannya, JAM-Pidum menekankan bahwa, revisi KUHAP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembaruan KUHAP ini tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Beberapa poin penting yang disampaikan JAM-Pidum dalam seminar tersebut meliputi:
* Proses Peradilan dalam Perspektif KUHP 2023: JAM-Pidum menjelaskan bahwa KUHP 2023 memurnikan diferensiasi fungsional penuntutan yang dimulai dari penyidikan. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar rumpun kekuasaan negara serta sistem check and balancing antar subsistem dalam peradilan.

BeritaTerkait

Apresiasi dan Dukungan Ormas Islam Banten: Polri Sukses Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Semakin Profesional

26 Juni 2025

Pemda Perlu Prioritaskan Penyusunan RDTR dan Dukung Pembangunan Transportasi Publik

26 Juni 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Dukung Kenyamanan Awak Kereta Api, KAI Properti Rampungkan Pembangunan Griya Karya Nusa Indah di Jakarta Kota

Next Post

Kasad: Kolaborasi Adalah Solusi Atasi Kesulitan Masyarakat

Related Posts

Ragam

Apresiasi dan Dukungan Ormas Islam Banten: Polri Sukses Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Semakin Profesional

26 Juni 2025
Ragam

Pemda Perlu Prioritaskan Penyusunan RDTR dan Dukung Pembangunan Transportasi Publik

26 Juni 2025
Ragam

Dukung Kenyamanan Awak Kereta Api, KAI Properti Rampungkan Pembangunan Griya Karya Nusa Indah di Jakarta Kota

26 Juni 2025
Ragam

Bupati Sukabumi Mengukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Priode 2025 – 2030

26 Juni 2025
Ragam

Mohammad Yusup Dituntut 4 Tahun Penjara, Oleh Jaksa Penuntut Umum

26 Juni 2025
Ragam

JAM-Datun: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi kepada Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

26 Juni 2025
Next Post

Kasad: Kolaborasi Adalah Solusi Atasi Kesulitan Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021