“Di kementerian PUPR terdapat Dirjen Bina Marga yang memiliki kewenangan untuk jalan tersebut. Akhirnya kita bersurat melalui gubernur pada 21 Desember 2021 dan ditandatangani lalu dikirim ke Jakarta. Katanya konon surat persetujuan sudah ada, tapi saya belum melihat wujudnya,”kata Barnas melanjutkan.
Jika sudah pasti, kata Barnas, otomatis harus diluncurkan dalam beberapa hari ke depan.
“Jangan sampai tanpa dasar bukti yang tertulis yang jelas ternyata belum disetujui yang pada akhirnya bisa jadi masalah bagi pengajuan ini,” ucap dia.
Kalau sudah resmi, tambah Barnas, pihaknya akan segera mengundang pihak-pihak terkait dan meresmikannya sekaligus melakukan sosialisasi pra dan pascaperesmian.
“Mudah-mudahan jalan tersebut bisa jadi nama Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja lebih dikenal oleh masyarakat secara luas tentunya dasar ini dapat memuluskan Prof Mochtar jadi pahlawan nasional,”ujarnya.













