Bandung, BEDAnews
Setelah menutup trotoar jl Diponegoro untuk Kantor Proyek, gudang dan toilet, arogansi pengembang Bandung International Covention Centre (BICC) Pullman hotel Bandung terus berlanjut, dan kini berulah memasang beton pembatas trotoar dengan mengambil lahan badan jalan Diponegoro Bandung, hingga mengakibatkan lebar jalan Diponegoro menjadi menyempit sekira satu meter.
Tindakan yang dilakukan PT. Tri Tunggal Lestari Makmur (TLM) perusahaan Group Agung Podomoro selaku pengembang gedung BICC dan hotel Pullman Internasinal tersebut, sontak mengundang reaksi para wakil rakyat (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat) yang melihat deretan beton yang sudah dicat hitan putih, berdiri kokoh dan berjajar rapi di Jalan Diponegoro.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar, Syahrir langsung mengobrak-abrik dan merobohkannya, Jum’at (16/08), disaksikan beberapa wartawan media cetak dan elektronik.
Syahrir menganggap pemasangan beton trotoar di badan jalan tersebut sangat tidak dibenarkan. Hematnya, jalan adalah sarana umum yang idealnya justru harus diperlebar, bukan malah dipersempit, tegasnya yang sempat agak lama berada di lokasi sambil menghubungi beberapa pihak yang berkompeten. Ia juga menjawab pertanyaan wartawan, seraya beberapa kali menggelang-gelengkan kepala.
Menurut Syahrir, perbuatan manajemen PT TLM yang seolah mengangkangi peraturan perundangan yang ada itu, sejatinya pula telah melukai rakyat Jawa Barat. Jika dibiarkan, hematnya, menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Jawa Barat. “Ini jelas harus dilakukan tindakan, sebab jika tidak maka akan menjadi contoh yang tidak baik. Sebab PT TLM adalah perusahaan kontraktor profesional dan telah memiliki nama di bawah Agung Podomoro Group,” kata Syahrir.
Sementara terkait dengan pemasangan beton pembatas trotoar jalan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Dedy Taufiq, melalui saluran telepon mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu masalah pemasangan beton tersebut. Kendati diakui, bahwa Jalan Diponegoro Bandung termasuk dalam status jalan provinsi.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Jabar melalui Kasi Binwaslu, Jauhari bersama Kasi Lidik, Zaenal Abidin, kepada wartawan mengatakan, pihak Satpol PP telah mendatangi pihak kontraktor dan pengembang terkait penggunaan trotoar dan penyempitan jalan. Maksud kedatangan pihak Satpol PP terkait masalah pengawasan dan penyelidikan serta penegakan Perda. Sementara masalah izin penggunaan jalan, akunya merupakan kewenangan pihak Dinas Bina Marga Jawa Barat. (Hermanto)











