Bandung, BEDAnews – Viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku mendapat tanggapan dari Kajagung.
Jaksa berinisial Y ini meminta sejumlah uang terhadap keluarga yang tersangkut tindak pidana narkotika
Terhadap Jaksa yang bertugas di Kejari Batu Bara ini sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksa Sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal, ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya Minggu 13 Mei 2023.
Menurutnya Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.” tutur Kajagung melalui kapuspenkum.
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” tegas Kajagung