BANJARMASIN || Bedanews.com – Berdasarkan hasil ekspos oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (19/8/24).
Ekspos dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro, SH, MH.
Kasi penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH yang juga hadir pada ekspos tersebut kepada Awak Media menerangkan bahwa, penghentian penuntutan yang telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebanyak 3 perkara yaitu:
1. Dari kejaksaan Negeri ( Kejari)Tanah Laut,
dengan Tersangka I
YULIANSYAH Als
YULI Bin ALIANSYAH
dan Tersangka II
PARHANI Als PARHAN
Bin PATHAM (Alm)
disangka melanggar
Pasal 363 Ayat (1)
Ke-4 KUHP.
2. Dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan Tersangka RIZKY ARIYANTO Bin MUHAMMAD EFFENDI SUSAN disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Dari Kejaksaan Negeri
Balangan dengan
Tersangka RUDINI Als
ANGGUT Als UDIN Bin
H. MUHDAR disangka
melanggar Pasal
480 ayat (1) KUHP.
Adapun alasan/pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban,
4. Masyarakat dan tokoh agama setempat merespon positif. (MN).