• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Jaksa Agung Bentuk Satgas 53

Ridhwan by Ridhwan
29 Desember 2020
in Hukum
0
Jaksa Agung Bentuk Satgas 53

Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).

Prosesi kegiatan diikuti secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, S H, M.Hum, Para Jaksa Agung Muda. Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Asri Agung Putra dan Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Supardi berikut jajaran.

Lewat keterangan tertulis yang disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya.

Menurut Burhanuddin, Satgas 53 bukanlah sebagai koreksi, tapi justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

BacaJuga

DPC PERADI Bandung, Resmi Menempati Sekretariat Baru

DPC PERADI Bandung, Resmi Menempati Sekretariat Baru

5 Maret 2021
Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran UU Pemilu Gubernur Jabar

Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran UU Pemilu Gubernur Jabar

5 Maret 2021

Pembentukan Satgas 53, lanjut Jaksa Agung, senapas dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020  tanggal 14 Desember 2020.

Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.

Setiap tingkah laku dan sepak terjang personil di kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.

Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Pembentukan Satgas 53

Jaksa Agung mengungkapkan, pemberian nama Satgas 53 terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.

Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela.

Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.

Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

“Saya menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.

Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personil Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi,” pungkasnya. (BD)

Previous Post

Bupati Cianjur Minta Masyarakat Terapkan Prokes

Next Post

Solusi Islam Atasi Banjir

Related Posts

DPC PERADI Bandung, Resmi Menempati Sekretariat Baru
Hukum

DPC PERADI Bandung, Resmi Menempati Sekretariat Baru

5 Maret 2021
Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran UU Pemilu Gubernur Jabar
Hukum

Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran UU Pemilu Gubernur Jabar

5 Maret 2021
Tempat Hiburan Malam Paling Banyak Langgar Perwal
Hukum

Tempat Hiburan Malam Paling Banyak Langgar Perwal

24 Februari 2021
Moratorium Pendirian Toko Modern Kota Bandung Dipertanyakan
Hukum

Moratorium Pendirian Toko Modern Kota Bandung Dipertanyakan

19 Februari 2021
Tersandung Narkoba,  Kapolsek Astanaanyar Dicopot
Hukum

Tersandung Narkoba, Kapolsek Astanaanyar Dicopot

18 Februari 2021
Diduga Nyabu, Kapolsek Cantik di Bandung dan 11 Anggotanya Diciduk Propam
Hukum

Diduga Nyabu, Kapolsek Cantik di Bandung dan 11 Anggotanya Diciduk Propam

18 Februari 2021
Next Post
Solusi Islam Atasi Banjir

Solusi Islam Atasi Banjir

Please login to join discussion

HPN 2021 SEKRETARIAT DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 – DINAS PUPR KAB. BOGOR

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

DUKACITA SEKRETARIS DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 PWI JAWA BARAT

HPN PWI KOTA BANDUNG

Berita Terbaru

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar IDI Ke-31

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar IDI Ke-31

8 Maret 2021
Oded Ajak Partai Politik Bersinergi Bangun Kota Bandung

Erwin: Kader PKB Harus Mampu Hadirkan Ide Brilian

8 Maret 2021
Oded Ajak Partai Politik Bersinergi Bangun Kota Bandung

Oded Ajak Partai Politik Bersinergi Bangun Kota Bandung

8 Maret 2021
Percepatan Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia, Gubernur Anies Apresiasi Kolaborasi Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat

Percepatan Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia, Gubernur Anies Apresiasi Kolaborasi Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat

8 Maret 2021
Banjir Jakarta Surut, Gubernur Anies: Kami Tetap Siaga

Gubernur Anies Perpanjang PPKM Hingga 21 Maret

8 Maret 2021
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.