Menanggapi isu penindakan ODOL, Kapolres dengan tegas membantah adanya instruksi tersebut. Sampai hari ini, baik dari pihak Polda Jawa Tengah maupun Polres Demak tidak melakukan penindakan.
“Kami pastikan hingga hari ini tidak ada instruksi dari Polda Jateng maupun Polres Demak untuk menindak truk ODOL. Semuanya masih tahap sosialisasi dan mediasi. Jangan percaya informasi yang belum benar. Itu hanya untuk mengacaukan Kamtibmas. Kami pastikan tidak ada penindakan ODOL,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa, regulasi ODOL yang berlaku sejak tahun 2009 hingga 2025 sudah banyak memakan korban.
“Karena sama-sama kita ketahui dari mulai undang-undang ini tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 masa berlakunya sudah banyak korbannya sehingga saya minta sopir untuk betul-betul memperhatikan keselamatan dirinya maupun keselamatan pengendara lain yang ada di jalan,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).











