Laksamana TNI Yudo juga menjelaskan Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, menjamin keamanan masyarakat/pribadi yang melapor, tidak perlu ada yang di khawatirkan, masyarakat dijamin keamanannya, negara kita adalah negara hukum. “Tentunya sama seperti melaporkan adanya tindak pidana TNI, kan gak perlu disembunyikan, karena dia melaporkan itu betul-betul ada kecurangan, atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, tentunya dengan tim penyidik Pom TNI akan memproses laporan tersebut. Jadi masyarakat tidak perlu takut, justru dengan posko-posko ini kita tentunya akan melakukan proses hukum secara terbuka, saya sampaikan lagi ke media, tidak ada yang ditutup tutupi, dalam proses hukum prajurit TNI,” pungkasnya. (Puspen TNI)











