SUBANG.BEDAnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat pajak dengan membagikan 41.666 e-voucher BBM,ย terdiri dari 8.334 voucher BBM untuk kendaraan roda 4 dan 33.332 voucher untuk kendaraan roda 2. Besaran e-voucher yang diberikan Rp.100.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk motor. “Pemberian e-voucher BBM ini dimulai 18 November 2023 sampai 18 Desember 2023 atau kuota e-voucher BBM sudah habis dipergunakan, berlaku untuk semua wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Tidak terkecuali bagi masyarakat Subang,” demikian keterangan dari Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW)ย Kab. Subang, Lovita Adriana Rosa di Kantor Samsat Subang, Senin (20/11/2023).
Lovita menjelaskan, untuk mendapatkan e-voucher tersebut, warga Subang hanya perlu membayar pajak melalui kanal digital seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri. Sebagai gambaran, pada 2022 lalu Warga Kabupaten Subang yang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan layanan digital berada di angka 4-5 persen dari keseluruhan transaksi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang terus melakukan percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai sebuah upaya terpadu dan terintegras iuntuk mengubah pembayaran pajak dan retribusi serta belanja tunai menjadi nontunai berbasis ย digital dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.Untuk itu, ia berharap, pemberian e-voucher ini bisa meningkatkan penggunaan layanan digital dalam pembayaran pajak kendaraan.
โTentu saja hal tersebut menjadi tantangan bagi P3DW Subang untuk dapat memberikan layanan pembayaran pajak digital yang lebih mudah diakses dan dipergunakan di seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Lovita.
Saatini, di Kantor Samsat Subang, telah dilengkapi mesin Anjungan Progresif Mandiri (APM) dan juga sekaligus dapat membayar pajak kendaraannya secara mandiri melalui SALIRA (Samsat Mayar Nyalira). ย โBagi wajib pajak kendaraan yang ingin mengecek kepemilikan kendaraan atas nama dirinya dapat melakukan pengeceka nmandiri di mesin APM tersebut yang mampu mendata, sekaligus memblokir kendaraan yang tidak lagi dikuasai oleh pemiliknya, atau sudah dipindah tangankan. Cara nya mudah cukup dengan menempelkan e-KTP dan sidik jari kemesin APM. Informasi tentang kendaraan, dan data lainnya akan terdeteksi secara otomatis,โ jelasLovita.
Mesin APM in iguna meningkatkan pelayanan yang lebih optimal, sekaligus untuk mempermudah para wajib pajak kendaraan, agar tidak terkena pajak progresif kendaraan, saat melakukan transaksi bayar pajak kendaraan. Selain itu, wajib pajak kendaraan dapat mengecek perkembangan kendaraan apakah sudah berpindah tangan, atau tidak lagi dikuasai oleh pemiliknya.(*Sumber :Lovita A.R, Kepala P3DW Subang)@herz