DEMAK || Bedanews.com – Kembali jajaran Satpol PP Demak melakukan Operasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) sesuai intruksi Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono di Kecamatan Demak dan Wonosalam, kemarin.
Melalui keterangannya, Kamis (16/1), Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut sesuai Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dengan melibatkan Satpol PP Demak, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak.
Kegiatan operasi ini menyasar di 2 Penginapan atau tempat Kos di Eks Stasiun Demak yaitu Reddorz dan Rumah Kos Anisa Stasiun Kecamatan Demak & Wonosalam. “Tindakan yang dilakakukan dengan menyambangi sebanyak 2 Penginapan / Rumah Kos di Kecamatan Demak dan Wonosalam, Pemeriksaan kamar-kamar penginapan/rumah kos, Membawa pasangan yang bukan suami-istri, Pemanggilan pihak keluarga pasangan mesum, Pengiriman dua wanita yang membuka praktek prostitusi lewat aplikasi Ke Panti Pelayanan Sosial Wanita “Wanodyatama” Surakarta,” tandasnya.