BANDUNG, BEDAnews – Seorang Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dinyatakan positif virus corona (COVID-19). Hal tersebut diketahui pascates usap pribadi yang dilakukan pada Jumat 4 September 2020.
Buntut dari kasus tersebut, PN Bandung akan menunda atau mengundur persidangan khususnya kasus perdata sampai satu minggu ke depan.
Humas PN Bandung, Wasdi Permana membenarkan, hakim positif COVID-19 tersebut diketahui setelah melalui proses tes PCR secara mandiri. Hakim tersebut juga diduga sudah dalam kondisi sakit setelah datang ke Kota Bandung.
“Sakit-sakitan sejak dimutasi dari Solo ke Bandung, sempat dirawat juga tapi bukan karena COVID-19. Kemarin baru ada kepastian (positif COVID-19) sehingga dirawat (isolasi) di rumah sakit,” ujar Wasdi, saat dihubungi wartawan Minggu (6/9/2020).