“Kalau pelaksanaan Pilkada pada bulan November dianggap terlalu dekat dengan pelaksanaan Pemilu di bulan April, kan bisa saja jadwal Pilkada-nya dimundurkan oleh DPR dan Pemerintah melalui revisi undang-undang atau cukup dengan penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Presiden dalam hal ada unsur kegentingan yang memaksa disana,” ujarnya.
Artinya,dia mengungkaokan, perubahan jadwal Pilkada lebih mudah dilakukan daripada mengubah jadwal Pemilu. Sebab, kalau Pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka MPR harus bersidang untuk melakukan amendemen Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. ***