JAKARTA — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin, meminta kepada DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu, perlu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024. Pada pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Frasa “lima tahun” itu, dia menambahkan, mudah sekali mengitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5 (lima). Kalau di tahun 2019 Pemilu dilaksanakan di bulan April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di bulan April 2024.
“Nah, semestinya kita semua patuh dan konsisten pada perintah konstitusi itu. Negara ini harus dibangun dengan sistem yang ajeg agar agenda kenegaraan lima tahunan itu bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya saat siaran Pers, Minggu (18/9/2021).