BANDUNG, BEDAnews – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bakal segera berlangsung. Bagi orang tua yang akan menyekolahkan anaknya, perlu mengetahui beberapa persyaratan dan jadwal PPDB 2019.
Berikut, jadwal dan persyaratan PPDB tingkat Taman Kanak – Kanak sesuai buku panduan PPDB Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Untuk pendaftaran dimulai 23 – 28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), daftar ulang (17-18 Juni).
Persyaratan pendaftaran di antaranya, fotokopi akte kelahiran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik.
Pelaksanaan sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan Offline berdasarkan zonasi, dengan prioritas anak usia 6 – 4 tahun.
Alur PPDB TK dimulai dari orang tua calon siswa mendaftar ke sekolah tujuan. Selanjutnya panitia akan menyeleksi persyaratan dan seleksi usia (prioritas 6-4 tahun). Hingga akhirnya panitia mengumumkan calon siswa yang diterima.
Jika dalam seleksi usia, tidak memenuhi syarat maka peserta didik daftar ke TK swasta.
Perlu diketahui, Ada tiga TK Negeri di Kota Bandung. Ketiganya yaitu TK Negeri Pembina (Jalan Sadang Sari), TK Negeri Centeh (Jalan Centeh), dan TK Negeri Citarip (Jalan Citarip). (BD)