Alur PPDB SMP dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi zonasi, hingga akhirnya diterima di sekolah negeri. Jika dalam seleksi zonasi tidak masuk, maka peserta mendaftar ke sekolah swasta.
Persentase PPDB SMP, 90% zonasi, 5% prestasi dan 5% perpindahan tugas orang tua.
Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah tertentu yang berada di perbatasan zonasi. Ada 18 sekolah yang menjadi pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57.
Pada sekolah-sekolah tersebut, ada kuota 5% jarak luar kota. Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter. Kuota tersebut diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%. (BD)