JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar Sidang lanjutan Kasus dugaan suap vonis bebas korporasi, dalam pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dengan terdakwa Saksi Wahyu Gunawan, selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wahyu Gunawan, selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengaku mendapat 150.000 dolar AS sebagai perantara pengurusan perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Adapun hal itu diakuinya saat diperiksa sebagai saksi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Efendi.
Wahyu bersaksi untuk terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.