Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono tersebut, Dadang berulang kali menegaskan tidak mengetahui perincian teknis operasional perusahaan.
Dua terdakwa dalam perkara ini mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam—diduga merugikan keuangan negara hingga Rp128,52 miliar melalui pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau.
Dalam kesaksiannya, Dadang mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung merupakan pemegang 100 persen saham PT BDS dengan penyertaan modal awal sebesar Rp3,3 miliar. Meski bertindak mewakili pemda selaku pemegang saham, ia berdalih seluruh pelaksanaan kegiatan bisnis harian sepenuhnya menjadi kewenangan direksi dan komisaris.
”Saya mengetahui rencana bisnis secara umum lewat RUPS, tetapi tidak sampai pada rincian teknis komoditas yang dijalankan,” ujar Dadang di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung.
Salah satu poin utama yang didalami majelis hakim adalah lonjakan piutang PT BDS kepada PT CFR. Dadang mengaku baru mengetahui adanya tunggakan piutang sebesar Rp25 miliar pada evaluasi semester pertama di bulan Juli 2024.
Saat itu, ia mengklaim telah menginstruksikan direksi untuk menghentikan transaksi dan segera menyelesaikan masalah pembayaran.
Namun, seusai menjalani cuti Pilkada dan kembali menjabat pada Desember 2024, Dadang mengaku terkejut mendapati nilai kewajiban tersebut melonjak drastis hingga mencapai Rp103 miliar.
”Saya marah mengetahui kondisi tersebut. Peningkatan transaksi itu keputusan direksi tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya.
Pasca kejadian itu, Dadang memerintahkan Inspektorat Pemkab Bandung meluncurkan pemeriksaan serta mendorong penanganan secara hukum.
Dalam persidangan, JPU dan majelis hakim turut mengonfirmasi berbagai isu yang berkembang dari keterangan saksi-saksi sebelumnya. Dadang secara tegas membantah adanya jaminan bahwa transaksi bisnis PT BDS ditanggung oleh APBD Kabupaten Bandung. Ia juga menepis tuduhan yang mengaitkan pengadaan komoditas BUMD tersebut dengan kepentingan pendanaan Pilkada dirinya.
Selain itu, Dadang mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Castam dan menegaskan tidak mendapat penjelasan memadai dari mantan Dirut PT BDS terkait manajemen risiko kerja sama tersebut.
Terkait aduan dari sejumlah vendor, Dadang menyatakan telah mengarahkan jajaran direksi untuk menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran serta meminta Sekretaris Daerah memonitor perkembangannya.
Meskipun kesaksian Dadang berulang kali menempatkan batas tegas antara fungsi pemegang saham dan operasional direksi, majelis hakim terus menggali efektivitas pengawasan Pemkab Bandung atas penggunaan modal daerah yang berujung pada potensi kerugian ratusan miliar rupiah tersebut.













