• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jadi Saksi Kasus PT BDS, Bupati Bandung Bantah Proyek BUMD Terkait Pilkada dan APBD

Jadi Saksi Kasus PT BDS, Bupati Bandung Bantah Proyek BUMD Terkait Pilkada dan APBD

Boed by Boed
29 September 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
​Bandung, BEDAnews – Bupati Bandung Dadang Supriatna akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono tersebut, Dadang berulang kali menegaskan tidak mengetahui perincian teknis operasional perusahaan.

​Dua terdakwa dalam perkara ini mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam—diduga merugikan keuangan negara hingga Rp128,52 miliar melalui pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau.

​Dalam kesaksiannya, Dadang mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung merupakan pemegang 100 persen saham PT BDS dengan penyertaan modal awal sebesar Rp3,3 miliar. Meski bertindak mewakili pemda selaku pemegang saham, ia berdalih seluruh pelaksanaan kegiatan bisnis harian sepenuhnya menjadi kewenangan direksi dan komisaris.

​”Saya mengetahui rencana bisnis secara umum lewat RUPS, tetapi tidak sampai pada rincian teknis komoditas yang dijalankan,” ujar Dadang di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung.

BeritaTerkait

Tak Pernah Utang, Nama Pegawai/Keluarga Dicemarkan Oknum Pinjol Lewat Medsos PT Bandung

29 September 2026

Gagal Mediasi, Mantan Karyawan PT Fiako Enjiniring Gugat Hak Ketenagakerjaan Rp86 Juta

28 September 2026

​Salah satu poin utama yang didalami majelis hakim adalah lonjakan piutang PT BDS kepada PT CFR. Dadang mengaku baru mengetahui adanya tunggakan piutang sebesar Rp25 miliar pada evaluasi semester pertama di bulan Juli 2024.

Saat itu, ia mengklaim telah menginstruksikan direksi untuk menghentikan transaksi dan segera menyelesaikan masalah pembayaran.

​Namun, seusai menjalani cuti Pilkada dan kembali menjabat pada Desember 2024, Dadang mengaku terkejut mendapati nilai kewajiban tersebut melonjak drastis hingga mencapai Rp103 miliar.

​”Saya marah mengetahui kondisi tersebut. Peningkatan transaksi itu keputusan direksi tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya.

Pasca kejadian itu, Dadang memerintahkan Inspektorat Pemkab Bandung meluncurkan pemeriksaan serta mendorong penanganan secara hukum.

​Dalam persidangan, JPU dan majelis hakim turut mengonfirmasi berbagai isu yang berkembang dari keterangan saksi-saksi sebelumnya. Dadang secara tegas membantah adanya jaminan bahwa transaksi bisnis PT BDS ditanggung oleh APBD Kabupaten Bandung. Ia juga menepis tuduhan yang mengaitkan pengadaan komoditas BUMD tersebut dengan kepentingan pendanaan Pilkada dirinya.

​Selain itu, Dadang mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Castam dan menegaskan tidak mendapat penjelasan memadai dari mantan Dirut PT BDS terkait manajemen risiko kerja sama tersebut.

​Terkait aduan dari sejumlah vendor, Dadang menyatakan telah mengarahkan jajaran direksi untuk menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran serta meminta Sekretaris Daerah memonitor perkembangannya.

​Meskipun kesaksian Dadang berulang kali menempatkan batas tegas antara fungsi pemegang saham dan operasional direksi, majelis hakim terus menggali efektivitas pengawasan Pemkab Bandung atas penggunaan modal daerah yang berujung pada potensi kerugian ratusan miliar rupiah tersebut.

Previous Post

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan KDKMP

Next Post

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan KDKMP

Related Posts

Hukum

Tak Pernah Utang, Nama Pegawai/Keluarga Dicemarkan Oknum Pinjol Lewat Medsos PT Bandung

29 September 2026
Hukum

Gagal Mediasi, Mantan Karyawan PT Fiako Enjiniring Gugat Hak Ketenagakerjaan Rp86 Juta

28 September 2026
Hukum

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

25 September 2026
Hukum

​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

24 September 2026
Gerbang utama UIN Sunan Gunung Djati Bandung disegel mahasiswa dalam ilustrasi. Tragedi penyegelan kampus seperti yang terjadi di UINSA Surabaya pada 21 September 2026 lalu dikhawatirkan terulang di Bandung jika penentuan rektor hanya mengandalkan legitimasi formal. Foto: Ist/Ilustrasi AI
Edukasi

AWAS! UIN BANDUNG Terancam Jadi UINSA Jilid 2, Ketum IKA: Butuh Sosok Rektor yang Diterima Bukan Dipaksakan

24 September 2026
Hukum

Dituduh Gelapkan Dana Bank Sampah Rp 1,05 Miliar, Terdakwa Fei Febrianti Menangis Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

23 September 2026
Next Post

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan KDKMP

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021