Namun, H. Nahrowi menyatakan bahwa, pencalonannya terjegal oleh peraturan batas usia yang hanya diterapkan di Jakarta Utara dan tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI DKI Jakarta. “Kita serahkan kepada para pendukung untuk berjuang. Peraturan ini tidak diatur dalam AD/ART IPSI DKI Jakarta, melainkan hanya di Jakarta Utara,” katanya.
Lembaga Juri Seni Tradisi Pencak Silat IPSI DKI Jakarta, Benny Alamsyah, turut memberikan tanggapan. Menurutnya, H. Nahrowi memiliki kemampuan untuk mengembangkan IPSI di Jakarta Utara. “Saya pikir masalah umur tidak seharusnya menjadi penghalang. Selama beliau memiliki fisik dan semangat untuk memajukan IPSI, kenapa tidak diberikan kesempatan?” ujarnya.
Benny juga menambahkan bahwa, peraturan baku memang perlu dibuat, tetapi harus mempertimbangkan situasi dan kebutuhan organisasi. “Kalau situasi membutuhkan orang yang kompeten dan berkomitmen, kenapa tidak diberikan kesempatan?,” tegasnya.












