• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Jadi Bandar Sabu, 2 Polisi Ditangkap

Jadi Bandar Sabu, 2 Polisi Ditangkap

Asep Budi by Asep Budi
25 September 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, mengamankan 2 anggota Polrestabes Bandung berpangkat Brigadir Satu (Briptu) karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengonsumsi, seorang diantaranya diduga terlibat dalam peredaran atau jual beli.

Kedua anggota Polrestabes Bandung tersebut, yaitu Briptu DN, petugas di Bagian Operasi (Bagops) dan Briptu FB, petugas di bagian Seksi Umum (Sium). Keduanya berdinas di Mapolrestabes Bandung.

"Kita masih gunakan asas praduga tak bersalah. Kalau terbukti data dan faktanya semuanya, ngapain kita tutup-tutupi. Polisi sekarang ini transparansi," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9).

BeritaTerkait

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026

Tak dipungkiri, DN selama ini sudah dalam pengawasan provost dan Sat Reserse Narkoba. Ia ditangkap sekitar pukul 22.00, Kamis (14/9) lalu di Jalan Cibaduyut Raya, tepat di depan Gedung TVRI. Saat ditangkap, kedapatan dirinya membawa dua paket sabu-sabu seberat satu gram. Sedangkan FB ditangkap sekitar pukul 15.15, Senin (17/9) lalu.

Kendati tidak kedapatan membawa narkotika jenis sabu, tapi saat di tes urine mengandung amphetamine maupun meta amphetamine. "Kalau DN, selain terbukti bawa sabu, saat di tes urine terbukti juga mengonsumsi. Lalu, pada saat itu dari keterangan yang bersangkutan pula. Dia tengah mencari penjual sabu. Kami masih selidiki lebih lanjut,” ujar Agus lagi. 

Agus menambahkan Dn terancam diganjar pasal 111 dan 127 Undang-undang Narkotik yang ancaman hukumannya 4 tahun sampai 15 tahun bui dan denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar. (Lanie)

Previous Post

Buntut Plagiarisme, Kemdikbud Jegal Kenaikan Pangkat Dosen UPI

Next Post

Pengembang El Verde Diprotes Warga Pasirkaliki

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
TNI-POLRI

KASAL DAMPINGI PANGLIMA TNI, LEPAS RIBUAN PESERTA TNI RUN 2026

21 September 2026
Next Post

Pengembang El Verde Diprotes Warga Pasirkaliki

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021