Bandung, BEDAnews
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, mengamankan 2 anggota Polrestabes Bandung berpangkat Brigadir Satu (Briptu) karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengonsumsi, seorang diantaranya diduga terlibat dalam peredaran atau jual beli.
Kedua anggota Polrestabes Bandung tersebut, yaitu Briptu DN, petugas di Bagian Operasi (Bagops) dan Briptu FB, petugas di bagian Seksi Umum (Sium). Keduanya berdinas di Mapolrestabes Bandung.
"Kita masih gunakan asas praduga tak bersalah. Kalau terbukti data dan faktanya semuanya, ngapain kita tutup-tutupi. Polisi sekarang ini transparansi," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9).
Tak dipungkiri, DN selama ini sudah dalam pengawasan provost dan Sat Reserse Narkoba. Ia ditangkap sekitar pukul 22.00, Kamis (14/9) lalu di Jalan Cibaduyut Raya, tepat di depan Gedung TVRI. Saat ditangkap, kedapatan dirinya membawa dua paket sabu-sabu seberat satu gram. Sedangkan FB ditangkap sekitar pukul 15.15, Senin (17/9) lalu.
Kendati tidak kedapatan membawa narkotika jenis sabu, tapi saat di tes urine mengandung amphetamine maupun meta amphetamine. "Kalau DN, selain terbukti bawa sabu, saat di tes urine terbukti juga mengonsumsi. Lalu, pada saat itu dari keterangan yang bersangkutan pula. Dia tengah mencari penjual sabu. Kami masih selidiki lebih lanjut,” ujar Agus lagi.
Agus menambahkan Dn terancam diganjar pasal 111 dan 127 Undang-undang Narkotik yang ancaman hukumannya 4 tahun sampai 15 tahun bui dan denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar. (Lanie)












