“Maka pada Tanggal 23 Maret ini akan segera digelar persidangan dan kepastian sidang itu tertuang dalam surat panggilan sidang Nomor 0574/PS.DKPP/SET.04/III/2021,” ujarnya, Kamis (18/03/2021)
Sidang perdana akan mengagendakan Pembacaan Pokok Pengaduan dan mendengarkan jawaban teradu dan keterangan Saksi.
Dijelaskan Daddy, pihaknya sangat yakin yang menjadi pokok aduan dapat diterima majelis hakim sidang DKPP, dan petitum agar teradu dinyatakan terbukti melanggar etik, dan dikenakan sanksi pemberhentian secara tetap dapat dikabulkan.
Karena yang menjadi pokok aduan lanjut dirinya, perbuatan melanggar etik yg diduga dilakukan oleh seluruh komisioner KPUD yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam mendiskualifikasi calon Bupati Nomor Urut 2 (dua), ujarnya.