Dalam konteks tersebut, penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan panduan dan batasan yang jelas bagi para Kepala Daerah. Salah satu aspek yang perlu diatur secara khusus adalah penggunaan media sosial, terutama terkait konten yang menyangkut tindakan administratif atau hukum. Konten semacam ini tidak boleh bersifat manipulatif, menyesatkan, atau menciptakan kesan seolah-olah Kepala Daerah adalah satu-satunya aktor utama dalam penegakan aturan. Hukum harus tetap menjadi panglima, dan peran proses hukum serta lembaga yang berwenang tidak boleh diabaikan.
Jika ada Kepala Daerah yang secara nyata menyalahgunakan jabatannya untuk membuat konten yang merugikan masyarakat, menyalahi prosedur, atau bahkan memperoleh keuntungan pribadi, maka pemerintah pusat harus bersikap tegas. Sanksi yang proporsional perlu diberikan agar jabatan kepala daerah tidak berubah fungsi menjadi alat branding politik pribadi. Hal ini penting agar prinsip-prinsip ketatanegaraan tidak dirusak oleh tindakan arogansi seorang Kepala Daerah.