Terlebih lagi jika konten-konten yang disajikan dikemas secara dramatis agar terkesan heroik, padahal di baliknya terdapat pelanggaran prosedur, tindakan tidak manusiawi, serta keputusan yang diambil tanpa pertimbangan hukum yang matang.
Kepala Daerah tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan sepihak terhadap pelanggaran di masyarakat tanpa melibatkan instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat. Pemangkasan prosedur dalam penegakan hukum atau aturan bukan hanya bentuk arogansi kekuasaan, tetapi juga berpotensi melanggar asas keadilan dan kepastian hukum. Setiap tindakan yang melibatkan penertiban, apalagi terhadap masyarakat kecil, harus dilakukan secara adil, prosedural dan mengedepankan pendekatan yang manusiawi.