Bandung. BEDAnews.com
Jawa Barat perlu melakukan kajian secara tersendiri terhadap Peraturan Daerah yang mengatur mengenai kearsipan dan keperpustakaan yang telah berusia 6 tahun serta untuk disesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi .
Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat. KH. Habib Syarief Muhammad Alaydrus di DPRD Jawa Barat
Jawa Barat perlu melakukan kajian tersendiri untuk penyempurnaan-penyempurnaan, yang bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini yang dapat membantu proses pengarsipan dan keperpustakaan.
Politisi senior PPP Jabar ini menyatakan. “Kita sudah 6 tahun memiliki perda ini, tentunya perlu ada kajian tersendiri untuk penyempurnaan-penyempurnaan yang disesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi." ujarnya
Lebih jauh dikatakannya, untuk menangani permasalahan-permalasahan yang berkaitan dengan kerasipan dan perpustakaan harus dilakukan secara strategis. Karena strategisnya, pengarsipan dapat membantu menanggulangi beberapa masalah yang mendasar yang sering terjadi di setiap provinsi.
“Tanpa dilakukannya pengarsipan yang baik akan menyulitkan upaya penelusuran aset-aset pemerintah. Tanpa pengarsipan yang baik akan menjadi kendala tersendiri untuk bisa mentelurusi aset-aset pemerintah karena itu tentu saja itu perlu dikembangkan lebih jauh" ujarnya. @1












