Vonis itu dibacakan dalan sidang putusan terhadap Iwa Karniwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (18/3/2020).
Sebelum menjatukan vonisnya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak mengakui perbutannya.
Yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan telah mengabdi lebih dari tiga puluh tahun sebagai PNS” ujar Daryanto.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan PU KPK.
Dalam uraiannya, Majelis Hakim memaparkan, terdakwa Iwa, telah menerima hadiah atau pemberian dari Meikarta.
Pemberian dimaksudkan agar Iwa membantu mempercepat keluarnya persetujuan dari Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kab. Bekasi.