BANDUNG, BEDAnews.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.
Atas putusan MA tersebut, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengaku bersyukur karena penurunan tarif itu bisa meringankan warganya dalam membayar premi asuransi plat merah itu, sehingga masyarakat lebih mudah menjangkau akses jaminan kesehatan. Meski demikian, Oded berharap, BPJS Kesehatan tetap bisa memberikan layanan primanya.
“Saya sebagai kepala daerah mah alhamdulillah. Berarti warga masyarakat tidak diberatkan. Namun di sisi lain saya berharap, ada jalan terbaik bagi BPJS Kesehatan agar tetap bisa menjalankan operasionalnya dengan baik,” ujar Oded saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).
Pasalnya, lanjut Oded, keberadaan BPJS Kesehatan sangat penting agar jaminan kesehatan yang selama ini dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia bisa tetap dirasakan.
Oded menyadari, dengan pembatalan kenaikan tarif itu bisa berdampak besar bagi keberlangsungan lembaga itu. Jika BPJS Kesehatan colaps, jaminan kesehatan rakyat Indonesia bisa terganggu.
“Kami di Pemkot Bandung menunggu arahan dari pemerintah pusat. Kami mendukung langkah pemerintah pusat. Semoga segera ada jalan terbaik, BPJS Kesehatan bisa tetap hadir. Terpenting hak-hak masyarakat bisa terpenuhi,” ujar Oded. (Arief-Kur)