Bandung, BEDAnews
Untuk pertama kalinya Sylvia Kusumaningrum (37) istri tersangka kasus Simulator SIM Sukotjo S Bambang, diperiksa Mabes Polri, Rabu (12/9). Pemeriksaan berlangsung sekitar 8 jam dan dilakukan secara tertutup di lantai dua Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung oleh dua orang penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.
Sejak pukul 10 pagi, Sylvia didampingi 2 orang kuasa hukumnya dan 3 orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang Polrestabes Bandung dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Sylvia menjadi saksi atas 2 dari 5 tersangka, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan dan Kompol Legimo yang menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas Mabes Polri pada kasus ini. Sylvia diperiksa oleh dua penyidik wanita dari Bareskrim Mabes Polri yang memintai keterangannya.
“Pemeriksaan hari ini, dia memberi kesaksian untuk tersangka Teddy dan Legino," ujar Eriek S Paat, Kuasa Hukum Sukotjo S Bambang yang mendampingi juga Sylvia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/9).
Menurut Erik, karena ini baru pertama kalinya, pemeriksaan belum kepada materi utama. “Baru sebatas masalah uang yang ditransfer, proses lelang, uang ke PT ITI asal-usulnya, penggunaan uang, perjanjian kepada Korlantas dan seperti apa pendistribusian uangnya," ujar Eriek S Paat lagi.
Sekitar pukul 19.00, Sylvia Kusumaningrum (37) baru selesai diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, Rabu (12/9). Ia keluar dari di salah satu ruangan di lantai dua ruang Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung setelah sekitar 8 jam menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan dipimpin oleh AKBP Rosmaidah dibantu AKP Dini. Bu Sylvia diberi 41 pertanyaan sebagai saksi Pak Legimo dan 40 pertanyaan sebagai saksi Pak Teddy," ujar Ricky Moningka salah satu Kuasa Hukum Sylvia dari kantor hukum Eriek S Paat. (Lanie)












