Bahkan sebagian golongan Yahudi menganggap seorang ayah berhak memperjualbelikan putrinya.
Di sisi lain, ketika seorang istri mendapatkan penghasilan, maka itu akan menjadi hak keluarga suami. Keadaan mengerikan itu terus berlangsung hingga abad ke-enam Masehi.
*Perempuan dalam Syariat Islam*
Islam datang mengakhiri penindasan terhadap kaum perempuan. Islam memberi kesempatan bagi perempuan untuk mendapatkan kembali kehormatan dan kemuliaan. Perempuan berkesempatan membangun rumah tangga serta memiliki suami dan anak-anak dalam naungan keluarga yang utuh.
Berdasarkan tarikh kenabian, perempuan diberi kebebasan memiliki harta benda, melakukan transaksi jual beli, melakukan transaksi jual beli, memberi dan menerima hibah, hingga mendapat bagian yang adil dalam pembagian harta warisan.













