Menurutnya, Kasus Samad bermula dari laporan masyarakat No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Samad disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK. Dalam kasus ini Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai Ketua KPK.
Lebih dari itu, Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu ditegaskan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau
tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alas an apapun. Pelanggaran pada pasal ini, Samad terancam lima tahun penjara dan polisi berhak langsung menahannya.










