KOTA BANDUNG,- Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research & Consulting Indra Purnama menilai putusan Mahkamah Konstitusi akan memberikan perubahan terhadap konstelasi politik di Jawa Barat jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan yang awalnya 20 persen menjadi 6,5 hingga 7,5 persen perolehan kursi DPRD provinsi di Pemilihan Legislatif 2024 dapat mengubah sejumlah kesepakatan yang telah dicapai partai politik.
“Dengan putusan MK yang terbaru, akan ada perubahan konstelasi politik di Jawa Barat. Setidaknya ada dua partai yang berada di KIM (Koalisi Indonesia Maju) yang menghitung ulang untuk mengusung calonnya sendiri di Pemilihan Gubernur Jawa Barat, yaitu PKB dan PAN,” ujarnya, dalam diskusi bertajuk Konstelasi Politik Jawa Barat Pasca Putusan MK di kawasan Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (26/8/2024).