Di antara 11 JF yang instansi pembinanya adalah BRIN, yang telah memiliki organisasi profesi (orprof) adalah JF Peneliti dengan Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) sejak 2013 dengan anggota 6 ribuan, JF Perekayasa dengan Himpunan Perekayasa Indonesia (Himpenindo) sejak 2018 dengan anggota 3 ribuan, dan Himpunan Pranata Nuklir Indonesia (HIPNI) tahun 2018 juga dengan anggota 7 ratusan.
UU 5/2014 tentang ASN dengan aturan turunannya PP 11/2017 yang diperbaharui dengan PP 17/2020 tentang Manajemen PNS mengamanahkan bahwa setiap JF harus memiliki orprof dan para JF harus menjadi anggotanya, yang disetujui oleh instansi pembina JF. Orprof harus menyusun kode etik dan kode perilaku (KEKP) profesi, mendapatkan persetujuan dari instansi pembina, dan menegakkannya, serta memberikan advokasi hukum kepada para anggotanya.













