UU 11/2019 pasal 48 mendefinisikan bahwa yang dimaksud riset adalah penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), sehingga Kepala BRIN membuat kata baru “periset”. Di UU yang sama di pasal 50 ayat (1) SDM Iptek didefinisikan sebagai peneliti, perekayasa, dosen dan SDM iptek lainnya, yang di penjelasan disebutkan antara lain pranata nuklir, pengawas radiasi, dan surveyor pemetaan.
Pada realitasnya saat ini di BRIN ada 11 jabatan fungsional (JF) yang BRIN sebagai instansi pembinanya, yaitu peneliti, perekayasa, teknisi litkayasa, analis data ilmiah, penata penerbitan ilmiah, kurator koleksi hayati, pranata nuklir, pengembang teknologi nuklir, analis perkebunrayaan, teknisi perkebunrayaan, dan analis pemanfataan iptek. Masih ada 2 JF baru yang diusulkan BRIN dan sedang diproses di Kementerian PAN-RB. Di masa mendatang diperkirakan akan muncul JF-JF baru yang diusulkan oleh BRIN maupun K/L lainnya.













