Oleh Agus Fanar Syukri: Peneliti Madya BRIN & Sekretaris Dewan Pengawas Himpunan Peneliti Indonesia 2018-2023
Jakarta – bedanews.com –
Latar Belakang
UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengamanahkan kelahiran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang kelembagaannya baru benar-benar mewujud 24 April 2021 dengan dilantiknya Laksana Tri Handoko sebagai nahkoda kapal besar riset dan inovasi di Indonesia, hasil integrasi BATAN, BPPT, LAPAN, LIPI, dan balitbang-balitbang di seluruh Kementerian/Lembaga.
Proses integrasi berdarah-darah, Menristek/Kepala BRIN, Prof Bambang Soemantri Brojonegoro yang menjabat 2019-2021 memiliki pandangan bahwa yang diintegrasikan cukup program dan kegiatan risetnya, bukan kelembagaannya; berbeda dengan penafsiran Presiden Joko Widodo atas UU 11/2019 bahwa integrasi adalah penyatuan kelembagaan riset dan inovasi, selain program, kegiatan dan pendanaanya. Walaupun sempat digugat di MK tentang makna integrasi di BRIN, para Hakim MK menolak gugatan tersebut (Detik.com 15/12/2021).











