Bandung, BEDAnews
Perkawinan siri Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan seorang perempuan berusia 18 tahun yang dilakukan hanya dalam 4 hari dan dicerai dengan melalui pesan singkat sebagaimana banyak dilansir media, mengundang berbagai kritik.
Salah satunya dating dari Institut Perempuan, dalam siaran persnya yang diterima redaksi Jum’at (30/11) menyatakan, Perkawinan siri sebagai perkawinan yang tidak dicatatkan ke Negara, bertentangan dengan hukum. UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 2 ayat (2), jelasnya.
Disebutkannya, perkawinan siri berdampak pada lemahnya posisi perempuan secara hukum yang pada akhirnya menghalangi pemenuhan HAM perempuan dan anak, seperti suami ingin menikah lagi, penelantaran rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, masalah harta bersama, hak anak, dsb.
Kasus Bupati Garut lanjutnya, mengindikasikan ketidakpatuhan pejabat pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan HAM. Perilaku ini mencerminkan masih kuatnya pandangan yang mendiskiriminasi perempuan dan tidak memahami kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam melindungi HAM perempuan.
Atas peristiwa tersebut, Institut Perempuan menyatakan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Garut dan pejabat pemerintah lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan dan upaya penegakan HAM.
Sejalan dengan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender yang saat ini ada dalam Prolegnas 2012, sudah seharusnya DPR dan Pemerintah menyeriusi pembahasan RUU ini, serta pemerintah Provinsi Jawa Barat agar memberikan layanan pemulihan bagi korban. (Bd)











