Kota Cirebon – beda news.com -Hilangnya Reol, salah satu Benda Cagar Budaya (BCB) peninggalan Belanda yang ada di Kota Cirebon sampai saat ini kasusnya masih belum terlihat jelas.
Pasalnya, Aparat Penegak Hukum (APH) belum juga meningkatkan kasus ini ketingkat penyidikan, meskipun sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Padahal, Inspektorat Kota Cirebon telah menetapkan persoalan hilangnya benda peninggalan Belanda tersebut sebagai perbuatan pidana.
Jajat Sudrajat selaku pemerhati dan pelaku budaya Kota Cirebon berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tidak lambat dan masuk angin.
“Kejari Kota Cirebon nunggu apa lagi, pihak Kejari seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka pelaku yang diduga menjual benda yang sangat berharga tersebut. Apalagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah menetapkan atau telah mengeluarkan resume bahwa kasus tersebut merupakan kasus pidana,” kata Jajat, saat ditemui di pelataran Gua Sunyaragi, Kota Cirebon belum lama ini.











