Dirinya menilai, pihak Kejaksaan sangat lamban dalam bergerak. Terlebih lagi, jika mengacu pada MoU APIP, Kepolisian dan Kejaksaan. Apabila APIP telah mengeluarkan resume pidana, maka Aparat Penegak Hukum (APH) bisa langsung mengambil tindakan.
“Bila perlu lakukan penahanan terhadap terduga penjual benda yang hanya ada 3 di dunia itu,” kata Jajat.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam membenarkan bahwa Inspektorat telah mengeluarkan resume bahwa kasus tersebut pidana.
“Betul Pidana, sekarang dalam proses di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” jelas Asep,
Dirinya juga menyebutkan, bahwa terduga penjual BCB Reol adalah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Cirebon dengan inisial Sgt dan Llk, .
“Ada dua orang terduga penjualnya, Sgt dan Llk,” tutur Asep.













